Bagaimana cara mandi junub yang sesuai tuntunan, lengkap dengan dalil, wajib, dan sunnahnya? Yuk belajar lagi dari matan taqrib dan penjelasannya.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
وَفَرَائِضُ الغُسْلِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيْصَالُ الماَءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالبَشَرَةِ.
Rukun/ fardhu mandi itu ada tiga, yaitu:
- Niat.
- Menghilangkan najis jika ada di badannya.
- Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.
Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya:
Rukun Mandi
Pertama: Niat
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)
Catatan dalam Fath Al-Qarib:
- Niat di sini adalah orang yang junub berniat mengangkat hadats atau menghilangkan hadats besar atau semacamnya. Bagi wanita yang suci dari haidh dan nifas, maka niatannya adalah menghilangkan hadats haidh atau nifas.
- Niat itu bersamaan dengan dimulainya mandi, yaitu mulai saat membasuh bagian badan paling atas (kepala) atau bawah (kaki).
- Niat boleh dari bagian mana saja, karena badan orang yang junub dianggap satu badan.
- Jika niatnya ketika telah membasuh satu bagian, maka wajib mengulangi niatnya.
Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah?
Menggabungkannya harus dengan niat. Jika diniatkan mandi Jumat dan berniat mengangkat hadats besar, maka ia akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Namun, jika diniatkan mandi sunnah saja tidaklah mendapatkan mandi wajibnya. Niat ini mesti ada sebelum memulai membasuh anggota badan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.
Kedua: Menghilangkan najis pada badan
Imam Ar-Rafi’i rahimahullah berpendapat bahwa sebelum mandi hendaklah menghilangkan najis pada badan terlebih dahulu, sehingga tidak bisa dengan niatan sekaligus menghilangkan hadats dan najis.
Pendapat yang mu’tamad atau pendapat resmi madzhab Syafii dan juga menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah bahwa menghilangkan najis itu cukup dengan satu kali basuhan sekaligus niatan menghilangkan hadats. Menghilangkan kotoran sebelum mengguyurkan air untuk mandi dihukumi sunnah. Lihat At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27 dan juga Fath Al-Qarib, hlm. 7.
Najis yang dihilangkan di sini adalah najis yang ghairu ma’fu (tidak dimaafkan) atau pun najis yang ma’fu (yang dimaafkan, seperti darah yang sedikit).
Namun, ada rincian dalam Fath Al-Qarib (hlm. 7):
- Jika najis yang ada pada badan adalah najis hukmiyyah (najis yang tidak ada rasa, warna, bau, juga tidak tampak), maka cukup satu kali basuhan untuk niatan menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
- Jika najis yang ada adalah najis ‘ainiyyah (najis yang memiliki warna, bau, rasa, dan tampak), maka wajib mencuci dua kali.
Dalil perintah menghilangkan najis pada badan sebelum mandi adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316)
Juga dalam hadits Maimunah disebutkan,
ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ
“Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” (HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317)
Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,
هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ
“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari, 1:361)
Catatan dari Fath Al-Qarib (hlm. 7):
- Yang dibasuh saat mandi adalah semua rambut, rambut kepala dan rambut lainnya, baik rambutnya tipis ataukah tebal.
- Jika ada rambut yang diikat dan air tidak bisa sampai ke dalam rambut, maka wajib dilepaskan.
- Kulit yang harus terkena air saat mandi adalah kulit luar, bagian luar dari dua lubang telinga, hidung yang terpotong, pecah-pecah badan.
- Air wajib sampai pada dalam qulfah (kulit kemaluan yang menutupi kepala dzakar) atau yang tampak dari farji (kemaluan perempuan) ketika ia duduk untuk buang hajat, begitu pula dengan masrubah (anus) karena ia tampak ketika buang hajat, maka anus itu menjadi bagian luar dari badan.
Catatan penting:
- Jika ada cat pada kuku wanita, maka wajib menghilangkannya ketika berwudhu atau mandi karena cat itu menghalangi sampainya air pada permukaan kuku.
- Jika wanita memakai ikatan rambut dan air masih bisa sampai pada rambut, tempat tumbuhnya, dan kulit kepala, maka melepas ikatan rambut adalah sunnah. Namun, jika ikatan rambut menghalangi masuknya air, maka ikatan rambut tersebut harus dilepas.
Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.
Sunnah Mandi
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَدِ عَلَى الجَسَدِ وَالموَلَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى.
Sunnah mandi itu ada lima:
- Membaca basmalah.
- Berwudhu sebelum mandi.
- Menggosokkan tangan ke badan.
- Muwalah, yaitu beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya.
- Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.
Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya:
Ini adalah cara mandi yang sempurna. Walaupun sunnah mandi ini amatlah banyak, seperti dikatakan dalam Fath Al-Qarib bahwa penjelasan lengkapnya bisa dikaji di kitab-kitab yang lebih lanjut.
- Dimulai dari membaca BISMILLAH (yang sempurna adalah BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM) dan berwudhu sebelum mandi.
- Lalu orang yang mandi tersebut berniat berwudhu untuk menjalankan sunnah mandi jika ia hanya mengalami junub tanpa terkena hadats kecil. Namun, jika ia mendapati hadats kecil, ia berniat dengan berwudhu untuk mengangkat hadats kecil.
- Membaca BISMILLAH pada awal itu berbarengan dengan berniat.
- Lalu menjalankan tangan pada anggota badan, bisa juga kita sebut menggosok-gosok.
- Muwalah saat mandi sama dengan maknanya di pembahasan wudhu. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal.
- Termasuk sunnah mandi adalah: mendahulukan sisi kanan dari sisi kiri, membasuh tiga kali tiga kali, menyela-nyela rambut.
Berwudhu sebelum mandi
- Yang lebih afdal adalah berwudhu sempurna sebelum mandi.
- Juga masih dibolehkan jika berwudhu, lalu menyiram kepala, sedangkan kaki dicuci terakhir, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Maimunah.
Lihat Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 57.
Hadits Maimunah tentang perihal mandi adalah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317)
Baca juga: Kumpulan Hadits Perihal Mandi dari Bulughul Maram
Rincian Sunnah Mandi
- Berdiri
- Menghadap kiblat
- Berwudhu
- Membaca BISMILLAH
- Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut
- Menggosok-gosok
- Tiga kali basuhan
- Tidak israf (boros) dalam menggunakan air
- Pada wanita, memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (haidh atau nifas).
- Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut:
–
- mencuci kedua tangan,
- mencuci kemaluan (menghilangkan kotoran seperti mani dan madzi),
- bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke mulut), istinsyaq (menghirup air ke hidung),
- berwudhu sempurna, berniat untuk mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya,
- memperhatikan ma’athif (bagian lipatan),
- menyiram air pada kepala,
- menyiram bagian tubuh yang kanan,
- menyiram bagian belakang yang kanan,
- menyiram bagian tubuh yang kiri,
- menyiram bagian belakang yang kiri.
Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151; Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 33-34.
Baca juga: Cara Mandi dalam Penjelasan Safinah An-Naja
Yang dimakruhkan ketika mandi
- Melakukan makruh wudhu.
- Meninggalkan perihal sunnah dalam mandi.
- Meninggalkan berwudhu.
- Berlebihan dalam menggunakan air.
- Tidak memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (pada wanita).
Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34.
- Disunnahkan bagi yang junub serta yang berhenti dari haidh dan nifas untuk mencuci kemaluan lalu berwudhu sebelum melakukan aktivitas tidur, makan, minum, dan berdzikir.
- Begitu pula untuk orang yang berjimak lantas junub, ia dimakruhkan tidur, makan, minum, dan berdzikir sebelum mencuci kemaluan, lalu berwudhu.
Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151-152; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34.
Faidah penting tentang mandi
- Memulai mencuci dari kepala adalah disunnahkan, walau memulai menyiram dari bagian apa pun dari badan tetaplah sah.
- Mandi sudah mencukupi wudhu selama belum melakukan hadats yang termasuk pembatal wudhu di tengah-tengah mandi. Namun, lebih afdal adalah menggabungkan antara wudhu dan mandi.
- Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan wudhu, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka dianggap telah mengatasi seluruh sebab tadi.
- Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan mandi wajib, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka telah terangkat seluruh sebab tadi.
Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44 dan Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 35.
Referensi:
- Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.
- At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa.
- Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
- Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
- Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Syaikh ‘Abdurrahman Bawa Ibnu Muhammad Al-Malibari. Penerbit Daar Ash-Shaalih.
- Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
- Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad Husain Al-Qadiry. www.alukah.net.
Artikel asli: https://rumaysho.com/32754-matan-taqrib-cara-mandi-junub-lengkap-dengan-dalil-wajib-dan-sunnahnya.html